JAKARTA.KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur telah memeriksa beberapa perusahaan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin (14/9/2020).
Sebanyak 15 perusahaan sudah diperiksa pada Senin kemarin.
Kasudin Disnakertrans Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, hal itu akan terus dilakukan selama PSBB di DKI Jakarta berlaku.
"Dalam sehari 15 perusahaan. Kita sudah rutin menerjunkan satu hari lima tim, satu tim memeriksa tiga perusahaan," kata dia Galuh saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Punya 25 Tim untuk Awasi 79.000 Perusahaan
Sudin Nakertrans Jaktim memeriksa perusahaan yang termasuk dalam 11 kategori pengecualian pemerintah.
Untuk perusahaan esensial, pihaknya memastikan karyawan yang bekerja berjumlah 50 persen dari keseluruhan.
Sedangkan pada perusahaan nonesensial, pegawai yang diperbolehkan masuk sebanyak 25 persen dari jumlah total.
"Kita juga memastikan perusahaan melakukan work from home untuk seluruh karyawannya. Selain itu kita pastikan semuanya menaati protokol kesehatan," kata Galuh.
Dari 15 perusahaan tersebut, Galuh menyebut ada beberapa perusahaan yang melanggar dan sudah ditindaklanjuti.
Namun, dia enggan memberi tahu lebih rinci berapa perusahaan yang dikenakan sanksi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan