JAKARTA.KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur telah memeriksa beberapa perusahaan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin (14/9/2020).
Sebanyak 15 perusahaan sudah diperiksa pada Senin kemarin.
Kasudin Disnakertrans Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, hal itu akan terus dilakukan selama PSBB di DKI Jakarta berlaku.
"Dalam sehari 15 perusahaan. Kita sudah rutin menerjunkan satu hari lima tim, satu tim memeriksa tiga perusahaan," kata dia Galuh saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Punya 25 Tim untuk Awasi 79.000 Perusahaan
Sudin Nakertrans Jaktim memeriksa perusahaan yang termasuk dalam 11 kategori pengecualian pemerintah.
Untuk perusahaan esensial, pihaknya memastikan karyawan yang bekerja berjumlah 50 persen dari keseluruhan.
Sedangkan pada perusahaan nonesensial, pegawai yang diperbolehkan masuk sebanyak 25 persen dari jumlah total.
"Kita juga memastikan perusahaan melakukan work from home untuk seluruh karyawannya. Selain itu kita pastikan semuanya menaati protokol kesehatan," kata Galuh.
Dari 15 perusahaan tersebut, Galuh menyebut ada beberapa perusahaan yang melanggar dan sudah ditindaklanjuti.
Namun, dia enggan memberi tahu lebih rinci berapa perusahaan yang dikenakan sanksi.
"Sudah diserahkan ke Dinas semua datanya," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020).
Baca juga: Delapan Perusahaan Ditutup Sementara pada Hari Pertama Pengetatan PSBB
Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.