Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Cara Pemprov Awasi Perusahaan agar Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor...

Kompas.com - 15/09/2020, 09:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan perkantoran atau perusahaan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Namun, dengan ketentuan hanya 25 persen karyawan yang diperbolehkan kerja dari kantor bagi perusahaan non-esensial.

Regulasi ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Lalu bagaimana caranya Pemprov DKI mengontrol perusahaan agar mematuhi aturan itu?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, langkah untuk bisa mengawasi 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor ini, adalah dengan menyusun jadwal pemeriksaan ke kantor atau perusahaan.

Baca juga: Diperkirakan 500.000 Pegawai Perusahaan Non Esensial Bekerja dari Kantor saat PSBB

"Kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Andri berujar, bakal ada 25 tim dari Disnakertransgi yang akan mengawasi seluruh perusahaan di DKI.

Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.

"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. Sebanyak 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," jelasnya.

Selain memeriksa langsung, Andri juga meminta perusahaan untuk dengan jujur melaporkan kepada Disnakertransgi soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.

Terkait aturan yang berpotensi dilanggar oleh pihak perusahaan, masyarakat juga bisa melaporkan ke Disnakertransgi.

"Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat Covid. Sebelum pun sudah melakukan. Misalnya perusahaan X kita tau perusahaan apa, di mana, jumlah pekerjanya, kita tau. Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan. Betul enggak, kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," kata dia.

Minta pegawai lapor

Tak hanya sidak mandiri dan laporan dari masing-masing kantor, Pemprov DKI juga berharap agar pegawai perusahaan non-esensial untuk bersedia melaporkan, bila kantornya tak menaati aturan hanya mempekerjakan 25 persen pegawai di kantor.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Pegawai Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor

Pelanggaran aturan tersebut bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya ke Disnakertransgi.

Setelah adanya laporan, maka pihaknya akan turun dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com