JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk melibatkan pihaknya dalam pembahasan aturan turunan soal pembatasan kendaraan pribadi yang dimiliki warga.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menjelaskan, aturan soal pembatasan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki warga itu sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Secara umum kami setuju ya bahwa kita ingin mengoptimalkan penggunaan kendaraan transportasi massal,” ujar Ismail dalam keterangannya, Sabtu (27/4/2024).
“Karena kita punya satu tujuan bersama, mengurangi polusi. Kemudian juga mengurangi kemacetan yang menjadi salah satu masalah terbesar Jakarta,” sambungnya.
Baca juga: Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik
Namun, pembahasan aturan yang dilakukan pemerintah pusat bersama DPR RI itu minim melibatkan DPRD DKI Jakarta selaku legislatif di tingkat daerah.
“Makanya, kami memberikan banyak catatan terkait dengan penyusunan UU DKJ. Ini juga sesuatu yang harus dikaji lagi gitu ya. Apakah itu memang menjadi satu-satunya solusi atau ada solusi yang lain?” kata Ismail.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Pemerintah DKJ diberikan kewenangan untuk membatasi jumlah kendaraan yang dimiliki setiap warga.
Hal itu sudah dituangkan dalam UU DKJ bagian kewenangan khusus perhubungan yang meliputi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
“Di dalam UU khusus ini kami (pemerintah) sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik
Menurut Suhajar, kewenangan membatasi jumlah kendaraan bagi warga diberikan untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota.
Nantinya, Pemerintah DKJ membuat aturan turunan untuk menjalankan kewenangan pembatasan jumlah kendaraan tersebut.
"Mungkin nanti kami dapat terapkan melalui pajak progresif yang sekarang sudah diterapkan untuk mobil. Artinya kalau masyarakat merasa bahwa membayar pajak terlalu mahal untuk mobil kedua, ketiga begitu juga kendaraan lain, itu nafsu untuk berbelanja kendaraan akan turun,” kata Suhajar.
Baca juga: Akui Jakarta Makin Macet, Dishub DKI: Pergerakan Kendaraan Pribadi Kian Masif
Kendati demikian, penerapan pembatasan jumlah kendaraan yang dapat dimiliki warga perlu dibarengi dengan kemampuan pemerintah daerah mengelola transportasi publik.
“Nah, itu yang masih harus kita kembangkan, transportasi umum. Sehingga, nanti orang sebagian secara masif akan melepaskan transportasi pribadinya, beralih ke transportasi umum,” pungkas Suhajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.