Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Pegawai Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor

Kompas.com - 14/09/2020, 16:13 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta meminta agar pegawai perusahaan non esensial untuk bersedia melaporkan, bila kantornya tak menaati aturan hanya mempekerjakan 25 persen pegawai di kantor.

Hal ini terkait aturan perusahaan non esensial di Jakarta bisa beroperasi dengan syarat hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2.

Pelanggaran aturan tersebut bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya ke Disnakertransgi.

Baca juga: PSBB Jakarta Diperketat, Operasional Kereta Api Jarak Jauh Tidak Berubah

Setelah adanya laporan, maka pihaknya akan turun dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan.

"Jadi kantor katakanlah 200 orang. Harusnya kan 50 orang. Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut, biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun atau juga bisa WA langsung baik ke saya, atau dari insan media juga banyak yang melaporkan. Dari laporan itu kita lakukan sidak atau pemeriksaan," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Ia menjamin, Disnakertransgi bakal merahasiakan nama pegawai yang melapor pelanggaran perusahaan.

"Kita rahasiakan. Kan saya juga enggak bakal mungkin ‘nih laporan dari siapa’ enggak mungkin lah. Sama kayak polisi laporan masyarakat tapi enggak pernah diinformasikan siapa yang melaporkan," tuturnya.

Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

Untuk itu, Andri mengimbau kepada perusahaan untuk selalu rutin melaporkan jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.

"Kita pertama bisa lihat dari data wajib lapor yang sudah mereka sampaikan. Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat covid. Sebelum pun sudah melakukan," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua. Selama dua pekan mulai Senin ini hingga 27 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19.

PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor.

Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.

Baca juga: Hari Pertama Peniadaan Ganjil Genap Saat PSBB Jakarta, Polisi Sebut Lalu Lintas Padat

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com