JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengoptimalkan peran kelurahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanannya.
Hal tersebut harus dilakukan karena seluruh kelurahan di DKJ bakal menerima anggaran minimal lima persen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Kalau sekiranya anggaran setiap kelurahan jadi naik, maka indikator kualitas pelayanan kepada masyarakat juga harus naik juga. Jangan standar-standar lagi. Supaya berimbang,” ujar anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Israyani dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: UU DKJ: Kelurahan di Jakarta Wajib Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD
Dalam menjalankan tugasnya, kelurahan bersama perangkat RT/RW harus lebih responsif mengatasi permasalahan masyarakat.
“Jadi jemput bola, jangan banyak menunggu,” jelas Israyani.
Israyani juga mendorong agar anggaran yang disediakan itu, digunakan setiap kelurahan untuk program pelayanan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Diarahkan untuk pemberdayaan nasyarakat dalam mengatasi permasalahan di tingkat lokal,” kata Israyani.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diwajibkan mengalokasikan lima persen APBD untuk operasional kelurahan di seluruh wilayah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan, kewajiban mengalokasikan lima persen APBD untuk kelurahan sudah diatur dalam Undang-Undang DKJ.
“Untuk menjaga pemerataan pembangunan bagaimana, dan kami sepakat akhirnya minimal lima persen dana APBD dapat disalurkan, wajib disalurkan sampai ke kelurahan,” ujar Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9, Senin (22/4/2024).
Menurut Suhajar, anggaran tersebut disediakan untuk memperkuat peran kelurahan dalam menyelesaikan setiap permasalahan sosial.
Suhajar menyebutkan, prioritas utama anggaran tersebut adalah untuk membantu lansia tanpa mata pencaharian, pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dan modal kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kemudian juga program perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, dan pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah,” kata Suhajar.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Taufik Basari mengatakan, kebijakan itu disepakati pihak legislatif dan eksekutif karena banyak program kelurahan yang tak berjalan optimal, bahkan mandek karena keterbatasan dana.
“Kami ada alokasi lima persen APBD sampai kepada kelurahan karena dalam perdebatan, ada hal-hal yang banyak dialami warga Jakarta,” ujar Taufik.
Baca juga: Pemda DKJ Berwenang Batasi Jumlah Kendaraan Milik Warga Jakarta
Dia mencontohkan masalah iuran sampah yang dibebankan kepada warga agar bisa terkelola. Selain itu, program pengamanan lingkungan juga tak bisa berjalan karena ketiadaan anggaran.
Akhirnya, pelaksanaan program pengelolaan sampah dan pengamanan lingkungan itu terkendala masalah anggaran di kelurahan.
“Sering kali akhirnya tidak berjalan ya dengan konsep kota modern kita, yang membuat kelurahan tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal dan ada kebutuhan anggaran tersebut,” kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.