Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Bongkar 3 Kasus Penyelundupan Narkotika di Soekarno-Hatta

Kompas.com - 16/09/2020, 19:38 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika periode Juli-September 2020.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Finari Manaan mengatakan, tujuh orang tersangka diamankan dalam tiga kasus tersebut.

"Dengan total jumlah barang bukti yaitu sebanyak 132 gram methamphetamine atau sabu-sabu dan sebanyak 59,9 gram ganja sintesis," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2020).

Kasus pertama terjadi pada 25 Juli 2020 di Terminal 2E Kedatangan Domestik dengan tersangka berinisial AOP. Tersangkan menyembunyikan narkotika jenis methamphetamine seberat 132 gram berbentuk kapsul di dalam duburnya.

Baca juga: Terungkap Modus Baru Penyelundupan Narkotika Berupa Paket dari AS

"Hasil tes urine juga menunjukan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau amphetamine," kata Finari.

Kasus kedua di Terminal Kargo Gudang Impor Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2020. Modusnya berupa pengiriman paket. Tersangka yang diamankan lima orang, yaitu NA, NF, PAH, MF dan MR.

Penangkapan tersebut berawal dari penangkapan NA yang merupakan penerima paket ganja sintetis seberat 26,9 di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari penangakapan tersebut, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menangkap empat tersangka lainnya dan mendapatkan barang bukti seberat 53 gram.

Kasus ketiga terjadi pada 3 September ini. Modusnya sama dengan kasus kedua, yakni penyelundupan dengan cara pengiriman barang dari China.

Finari menjelaskan, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi sebuah paket seberat 33 gram. Setelah diperiksa ternyata mengandung senyawa psikoaktif golongan syntetic cannabinoid dari MDMB-4en-PINACA.

Setelah barang yang termasuk zat psikoaktif tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, tersangka berinisial FC kemudian diamankan.

Finari mengatakan, ketujuh tersangka diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com