Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LHKPN Mohammad Idris Rp 3,1 Miliar

Kompas.com - 23/09/2020, 13:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mencalonkan diri untuk maju pada Pilkada Depok 2020.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Idris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019, total aset yang dia laporkan sebesar Rp 3.116.839.224 atau Rp 3,1 miliar.

Jumlah itu merupakan yang paling kecil di antara 2 penyelenggara negara lain yang juga bertarung di Pilkada Depok.

Calon wakil Idris dari PKS sekaligus anggota DPRD Jawa Barat, Imam Budi Hartono melaporkan harta kekayaan senilai hampir Rp 8 miliar.

Baca juga: Idris-Imam dan Pradi-Afifah Resmi Ditetapkan sebagai Paslon Pilkada Depok

Sementara itu, lawan Idris yakni Pradi Supriatna yang notabene wakilnya saat ini di pemerintahan, melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp 3,8 miliar.

LHKPN ini dapat diakses publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id

Berikut rincian harta kekayaan Mohammad Idris:

Tanah dan bangunan Rp 2.131.668.000

  • Tanah dan bangunan warisan seluas 1.292 m2/100m2 di Kota Depok, Rp 502.820.000
  • Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 1.397 m2/400 m2 di Kota Depok, Rp 1.356.589.000
  • Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 321 m2/35 m2 di Kota Depok, Rp 212.109.000
  • Tanah hasil sendiri seluas 75 m2 di Kota Depok, Rp 60.150.000

3 unit mobil hasil sendiri

  • Honda Civic F02 2.0 AT tahun 2010, Rp 70 juta.
  • Toyota Kijang Innova tahun 2017, Rp 220 juta
  • Honda Jazz GK5 1.5 tahun 2019, Rp 250 juta


2 unit sepeda motor hasil sendiri

  • Honda WW 150 EXH IN WT tahun 2016, Rp 25 juta
  • Honda 2DP R A/AT tahun 2018, Rp 23,5 juta


Di luar itu, Idris melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 1,55 juta dan kas/setara kas sebesar Rp 395.121.224, tanpa utang.

Tentang LHKPN di situs resmi KPK

KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:

  • Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  • Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 15 April 2020.
  • Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com