Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengedar Mengaku Beli Sabu 50 Gram dari Bandar di Lapas

Kompas.com - 28/09/2020, 16:11 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur. HH mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial FH yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"HH mendapatkan barang tersebut dari FH yang berada di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Beddy Suwendy dalam keterangan persnya, Senin (28/9/2020).

HH mengaku, ia membeli sabu sebanyak 50 gram dari FH seharga Rp 55 juta.

"Per gramnya tersangka menghargai dengan harga Rp 1.350.000 sampai Rp 1.400.000. Dia mengaku sudah jadi pengedar sejak Maret," kata Beddy.

Baca juga: Polisi Sita 8 Klip Bungkus Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba di Rawamangun

Beddy akan memeriksa FH untuk kepentingan penyelidikan.

Penangkapan HH bermula saat polisi menerima laporan warga tentang adanya peredaran narkoba di Rawamangun, Pulgadung, Jakarta Timur. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan menangkap seorang berinisial MIF.

"Berdasarkan laporan warga, kami lakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kami melihat MIF sedang berada di lokasi dan langsung kami tangkap," kata Beddy.

Saat MIF ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet dan satu unit ponsel.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, MIF mengaku hanya sebagai pengguna. Dia membeli sabu seharga Rp 1 juta dari seseorang berinisial HH.

Berdasarkan keterangan itu, polisi mengejar HH yang diketahui berada di Cibinong, Jawa Barat. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya HH ditangkap.

"Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika," ujar Beddy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu, satu unit ponsel Samsung jenis A10S, dan satu alat timbang elektronik.

HH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com