Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Covid-19 DKI, Warga Dilarang Menolak Jika Tracing dan Tes PCR

Kompas.com - 03/10/2020, 09:52 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga DKI Jakarta dilarang untuk menolak tracing yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal tersebut diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan Covid-19.

Dalam draf raperda yang diterima Kompas.com, Pasal 18 mengatur sejumlah larangan bagi warga selama pandemi Covid-19, termasuk warga dilarang menolak jika diminta tracing.

"Setiap orang dilarang menolak untuk dilakukan tracing. Lalu dilarang menimbun, memalsukan dan memperjualbelikan secara tidak sah obat, vaksin, dan alat Kesehatan lainnya yang dibutuhkan dalam upaya penanggulangan Covid-19," tulis pasal 18 raperda itu.

Baca juga: Mengintip Isi Draf Raperda Covid-19, Warga Dilarang Berikan Stigma Negatif dan Sembunyikan Hasil Tes PCR

Warga juga dilarang menolak upaya pengobatan, vaksinasi, atau intervensi kesehatan lainnya.

Pasal tersebut juga melarang mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah atau menimbun limbah medis Covid-19 di luar peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, warga diminta agar tidak memberikan stigma negatif dan diskriminasi pada kasus positif, kontak erat, petugas Kesehatan dan petugas penunjang lainnya.

"Dilarang memalsukan hasil pemeriksaan dan menyembunyikan data pribadi pada kasus positif," demikian isi pergub itu.

Dalam butir J, warga dilarang menolak mengikuti tes Covid-19 dengan berbagai metode.

"Dilarang menghasut orang lain untuk tidak mengikuti reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR), atau tes cepat molekuler (TCM), dan atau pemeriksaan penunjang lain sesuai pedoman yang berlaku," tulis butir H.

Baca juga: Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19

Diketahui, raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Setelah nanti menjadi perda, aturan tersebut bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Semrawutnya Kabel di Jalan Raya Semplak Bogor Dikhawatirkan Memakan Korban

Megapolitan
Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Dinkes Bogor Ambil Sampel Makanan dan Feses untuk Cari Tahu Penyebab Warga Keracunan

Megapolitan
Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan 'Dissenting Opinion' Putusan Pilpres 2024

Hasto Klaim Pernyataannya Jadi Landasan Hakim MK Nyatakan "Dissenting Opinion" Putusan Pilpres 2024

Megapolitan
Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Warga Diduga Keracunan Makanan Haul di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang, 24 Korban Masih Dirawat

Megapolitan
Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Suami BCL Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istri, Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Dilaporkan Terkait Pernyataannya di Media, Hasto Akan Konsultasi dengan Dewan Pers

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku

Megapolitan
Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Kasus DBD di Jaktim Paling Banyak di Kecamatan Pasar Rebo

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Terus Bertambah, Pemkot Tetapkan Status KLB

Megapolitan
Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Korban Dugaan Keracunan Massal di Bogor Bertambah Jadi 93 Orang

Megapolitan
Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Diminta Taat Hukum

Megapolitan
Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com