JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mempersoalkan siapa saja pihak-pihak yang diharuskan mematuhi aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 saat aturan itu nanti jadi peraturan daerah atau perda.
Pasalnya, Raperda Penanggulangan Covid-19 itu hanya menyebutkan 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun tak ada penjelasan lebih detail apakah larangan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), pejabat atau pegawai kedutaan besar, dan pegawai dari perwakilan lembaga internasional.
"Cukup tegas kiranya 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan larangan tersebut, kami mohon penjelasan "setiap orang dilarang" itu apakah termasuk WNA, para pejabat atau pegawai kedutaan besar, pejabat atau pegawai dari perwakilan lembaga-lembaga internasional termasuk industri. Dan bagaimana menyikapi para WNA tersebut terkait dengan penanggulangan Covid-19," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Agustina Hermanto, saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Pembentukan Perda Covid-19, Ketua DPRD DKI: Agar Ada Efek Jera
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir dalam rapat itu menegaskan, aturan dalam perda nanti juga diperuntukkan bagi WNA yang berada di Ibu Kota.
"Kami jelaskan bahwa definisi setiap orang mengacu pada definisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dijadikan contoh dalam kaidah angka 141 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang dapat dimaknai tidak memandang status kewarganegaraan seseorang karena suatu perundang undangan berlaku secara universal bagi semua orang di mana perundang-undangan itu berlaku," jawab Riza.
Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah membahas Raperda Penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.
Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.
Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.