JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, peraturan daerah (perda) penanggulangan Covid-19 perlu dibentuk agar menjadi dasar aturan yang kuat termasuk dalam penerapan sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut dia, semakin hari masyarakat semakin banyak yang tidak menyadari bahaya Covid-19 bahkan abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk apa? Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta," ucap Pras dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Bakal Atur Sanksi hingga Jaminan Sosial Masyarakat di Jakarta
Pras berpendapat, dengan membentuk perda bakal memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan karena sanksinya semakin terikat.
"Dengan adanya perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang enggak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah. Jadi tindakan di lapangan yang ditegakan aparat itu jelas enggak boleh pakai pergub harus pakai perda," tuturnya.
"Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan saja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum," tambah Pras.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI membahas raperda penanggulangan Covid-19.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, raperda penanggulangan Covid-19 dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.
Ia menjelaskan, usulan raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota perlu untuk menyusun perda dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.
"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," kata Ariza dalam keterangannya, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.