Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Perda Covid-19, Ketua DPRD DKI: Agar Ada Efek Jera

Kompas.com - 23/09/2020, 19:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, peraturan daerah (perda) penanggulangan Covid-19 perlu dibentuk agar menjadi dasar aturan yang kuat termasuk dalam penerapan sanksi kepada yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, semakin hari masyarakat semakin banyak yang tidak menyadari bahaya Covid-19 bahkan abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk apa? Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Kita ini dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta. Dan kenyatannya diberitahu bukan makin membaik tapi makin buruk Jakarta," ucap Pras dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Bakal Atur Sanksi hingga Jaminan Sosial Masyarakat di Jakarta

Pras berpendapat, dengan membentuk perda bakal memberikan efek jera pada pelanggar protokol kesehatan karena sanksinya semakin terikat.

"Dengan adanya perda ini kita memberikan efek jera yang sekarang enggak kebiasaan pakai masker ya pakai maskerlah. Jadi tindakan di lapangan yang ditegakan aparat itu jelas enggak boleh pakai pergub harus pakai perda," tuturnya.

"Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan saja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum," tambah Pras.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI membahas raperda penanggulangan Covid-19.

 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, raperda penanggulangan Covid-19 dibentuk dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota.

Ia menjelaskan, usulan raperda tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat bahwa setiap wilayah, baik dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota perlu untuk menyusun perda dalam rangka untuk lebih komprehensif menanggulangi wabah Covid-19.

"Dengan hadirnya Perda nanti, diharapkan dapat lebih komprehensif kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil termasuk masalah sanksi. Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," kata Ariza dalam keterangannya, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com