JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan hasil denda sebesar Rp 45,7 juta dari hasil operasi yustisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, denda tersebut diperoleh dalam periode 14 September hingga 4 Oktober 2020.
Hasil denda ini nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Jakarta.
"Tempat usaha maupun individu yang terkena denda sebanyak 299 dan mengumpulkan Rp 45,7 juta," ucap Syafrin dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Mobilitas di Tempat Kerja Turun 5,14 Persen Saat PSBB Jilid II Jakarta
Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak 5.357 individu maupun tempat usaha mendapat teguran.
Sanksi sosial diberikan kepada 2.118 individu maupun tempat usaha.
Sementara itu, Syafrin menyebutkan, ada 1.071 kendaraan yang melanggar karena melebihi kapasitas angkut.
"Rinciannya, angkutan orang 261 pelanggaran dan angkutan barang yang melanggar 810," kata dia.
Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PSBB yang diperketat hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.