JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dinilai bersembunyi di tengah derasnya kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu.
Di tengah demo besar dari kelompok buruh dan mahasiswa pada 8 Oktober lalu, Jokowi lebih memilih terbang ke Kalimantan Tengah.
Padahal, kelompok buruh dan mahasiswa meminta mereka bertemu dengan Jokowi ataupun perwakilan istana untuk bisa menyampaikan poin-poin keberatan mereka.
Jokowi baru menyatakan sikapnya di Istana Bogor dengan menyatakan bahwa aksi yang berujung anarkistis itu terjadi karena adanya disinformasi.
Baca juga: Kala BEM SI Sindir Jokowi Kabur, Tuding Pemerintah Putar Balikkan Narasi
Hal ini pun mendapat kecaman mahasiswa yang menganggap justru pemerintah yang memproduksi disinformasi lantaran tak terbuka memberikan draft bahkan hingga undang-undang disahkan di DPR.
Berita soal sindiran BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin.
Berikut empat berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com:
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyayangkan kepergian Presiden RI Joko Widodo ketika demonstrasi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memuncak pada Kamis (8/10/2020) lalu di berbagai penjuru Indonesia.
Kala itu, Jokowi justru melawat ke Pulang Pisau, Kalimantan Tengah untuk menengok kawasan lumbung pangan, di antaranya sawah dan peternakan bebek.
Baca juga: Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja
"Sangat disayangkan pecahnya aksi massa saat itu, lagi dan lagi, Presiden RI dalam hal ini Joko Widodo tidak bersedia hadir menemui massa aksi, justru menyampaikan konferensi pers setelah aksi selesai di Istana Bogor," kata Koordinator BEM SI, Remy Hastian dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2020).
"Narasi yang kita perjuangkan pada hari itu, ternyata nihil, karena Presiden RI pada saat itu melanjutkan perjalanan dinas ke Kalimantan Tengah untuk melihat itik di sebuah peternakan," lanjutnya.
Remy berujar, puncak demonstrasi pada Kamis lalu adalah sebentuk kemarahan masyarakat terhadap disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memberatkan kalangan buruh.
"Aksi Nasional Bertajuk #CabutOmnibusLaw UU Cipta Kerja yang dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 adalah suatu momentum kemarahan masyarakat Indonesia untuk mendesak Presiden RI mengeluarkan Perppu UU Cipta kerja yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia ( BEM SI) tidak ikut turun dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan Senin (12/10/2020).