Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Belum Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja meski Diterima MK, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/11/2020, 15:22 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok buruh belum mengajukan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja meskipun sudah diterima oleh perwakilan Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, dalam pertemuan dengan kelompok buruh tadi, MK hanya menerima pernyataan sikap dari mereka.

Buruh belum bisa mengajukan uji materi UU Cipta Kerja. Sebab, UU tersebut belum diteken oleh Presiden Joko Widodo dan belum diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

"Belum (ada pengajuan uji materi). Masih tunggu UU diundangkan. Tadi kami terima untuk menyampaikan pernyataan sikap ke MK," kata Fajar.

Baca juga: Usai Temui MK, Buruh Bubarkan Unjuk Rasa Siang Hari Ini

Ada 10 perwakilan buruh yang diizinkan masuk ke gedung MK. Sementara ribuan lainnya menunggu di jalan sambil melakukan unjuk rasa.

Setelah pertemuan dengan MK, massa buruh pun mulai membubarkan diri.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengonfirmasi bahwa unjuk rasa hari ini dilakukan bersamaan dengan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2020).

Baca juga: Serahkan Pernyataan Sikap, Ini Permintaan Buruh kepada MK Soal Uji Materi UU Cipta Kerja

Namun, apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, para buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK. Buruh menolak UU yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu itu karena dianggap memuat banyak aturan yang merugikan pekerja.

Adapun Presiden Jokowi memiliki 30 hari untuk membubuhkan tanda tangan setelah UU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna. Artinya batas waktunya adalah sampai 5 November.

Namun, jika tak ditandatangani Jokowi dalam waktu 30 hari, UU yang ditolak para buruh dan mahasiswa itu juga tetap akan otomatis berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com