Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Antre, Begini Cara Urus SKCK Online via Situs Polri

Kompas.com - 04/11/2020, 15:28 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada 30 Oktober 2020.

Peserta yang lolos CPNS 2019 wajib mengunggah sejumlah dokumen dalam masa pemberkasan mulai 1 hingga 30 November 2020.

Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Baca juga: Cegah Membludaknya Pemohon SKCK, Polres Jaksel Ingatkan Warga Daftar Online Dulu

Setelah pengumuman kelulusan peserta CPNS, permohonan pembuatan SKCK mulai membludak di sejumlah Polres, salah satunya Polres Tangerang Selatan.

Staf Pelayanan SKCK Polres Tangerang Selatan Briptu Khaerul Anam mengungkapkan, pengajuan SKCK melonjak hingga empat kali lipat dibandingkan hari biasa selama pandemi Covid-19.

"Meningkat signifikan. Karena sebelum pandemi ini sepi, di bawah 50 pemohon per hari. Selama pemberkasan ini bisa empat kali lipatnya," ujar Anam, Rabu (4/11/2020).

Namun, tahukah anda jika SKCK dapat diurus secara online?

Anda hanya perlu mengakses laman https://skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian. Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Fotokopi foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Setelah dokumen lengkap, lakukan pengajuan pembuatan SKCK seperti di bawah ini.

  1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online yakni https://skck.polri.go.id
  2. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres
  5. Unggah foto sesuai ketentuan
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 
  7. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Kemudian tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk lsurat SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com