Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa dan Culik Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Ditangkap di Mojokerto

Kompas.com - 09/11/2020, 15:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AAP yang melakukan pemerkosaan dan menculik anak perempuan di bawah umur dari rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap di kawasan Mojokerto, Jawa Timur, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku anak wanitanya berusia 16 tahun telah hilang sejak 5 Oktober 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mengetahui kalau korban dibawa lari oleh AAP.

Baca juga: Hilang dan Diduga Diculik, Pengusaha Kontraktor di Pasar Rebo Telah Ditemukan

"Kita melakukan penyelidikan sampai kita temukan pelaku bersama korban di tempat kos kosan di daerah Mojokerto, Jawa Timur," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (9/11/2020).

Yusri menjelaskan, penculikan itu dilakukan AAP setelah mengetahui korban yang disetubuhinya sebanyak 4 kali sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2020, sedang hamil.

"Kemudian disampaikan oleh tersangka yang kemudian mengajak lari si korban ke Mojokerto Jawa Timur," katanya.

Yusri mengatakan, modus APP dalam melakukan aksinya dengan memacari korban yang masih duduk di bangku SMP kelas 3.

Setelah beberapa waktu menjalin hubungan, AAP merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Baca juga: Tabrak 2 Sepeda Motor di Jalan Antasari, Pengendara Mobil Meninggal Dunia

"Modusnya pelaku memacari korban dan merayu higgga melakukan persetubuhan sampai hamil. Sampai saat ini kami masih mendalami kasus ini," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com