Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta Fraksi Demokrat dan PKS Inisiasi Legislative Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/11/2020, 16:10 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Dalam konferensi pers di depan Gedung DPR-RI hari ini, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat FSPMI Riden Hatam Aziz mengungkapkan apresiasinya terhadap fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja.

"Khusus kepada fraksi PKS dan Demokrat kami ucapkan terima kasih atas sikap menolak pengesahan RUU omnibus law tersebut," ujar Riden.

Riden kemudian mengimbau masyarakat, fraksi PKS, dan juga fraksi Demokrat untuk menginisiasi dilakukannya legislative review UU Cipta Kerja.

Baca juga: Belum Pertimbangkan Legislative Review, PKS Masih Pelajari UU Cipta Kerja

"Maka, mari kita bersama-sama dengan kaum pekerja dan masyarakat umumnya, fraksi PKS dan Demokrat, untuk lakukan bersama-sama kami inisiasi adakan review legislatif terkait UU No. 11 Tahun 2020," kata Riden.

Dalam unjuk rasa kali ini, buruh menuntut DPR untuk melakukan legislative review dari Undang-Undang yang disahkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Kami tuntut DPR RI yang kami sebut review legislatif bisa dengan cara DPR RI lalukan paripurna kembali dengn agenda putuskan omnibus law UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020," ujar Riden.

Selain itu, Riden juga menegaskan bahwa buruh akan tetap melakukan perlawanan sampai Undang-Undang tersebut dicabut.

Baca juga: Demokrat Siapkan Upaya Legislative Review UU Cipta Kerja

"Tentunya aksi ini akan terus kami lakukan di samping kami ajukan judicial review kepada MK. Semua lini dan kesempatan akan kami gunakan," tambahnya.

Sejumlah organisasi buruh kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senin (9/11/2020).

Aksi yang dilaksanakan serentak di 24 provinsi ini, merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya pada Senin (2/11/2020).

Pada kesempatan tersebut, massa dari KSPI dan KSPSI menyampaikan pernyataan sikap kepada Mahkamah Konstistusi (MK) sebagai pengingat akan tuntutan buruh.

Namun, pada Senin malam, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang tersebut.

Satu hari setelahnya, Selasa (3/11/2020), KSPI dan KSPSI langsung mengajukan permohonan judicial review.

Baca juga: KSPI Desak DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com