JAKARTA, KOMPAS.com - Perhelatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putri pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, berujung pada terjadinya kerumunan.
Masyarakat yang hadir di Jalan KS Tubun Raya pada Sabtu (14/11/2020) tak terbendung. Mereka tumpah ruah dan berimpitan satu sama lain selama berjalannya rangkaian acara tersebut.
Panitia penyelenggara memperkirakan massa yang hadir dalam mencapai 10.000 orang, walaupun pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: 10.000 Tamu Resepsi Putri Rizieq Shihab di Tengah Pandemi yang Difasilitasi Negara...
"Diperkirakan lebih dari 10.000. Mengingat sambutan umat yang begitu cinta dan kangen, begitu banyak dan banyak yang rindu dengan Habib Rizieq," kata ketua panitia, Haris Ubaidillah.
Pihak penyelenggara pun mengimbau masyarakat yang hadir untuk menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak fisik, hingga mencuci tangan.
"Jangan sampai hanya karena satu orang enggak pakai masker, kita di-bully di media sosial," kata panitia itu.
Namun, banyaknya massa yang berbondong-bondong hadir dalam acara maulid nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab itu menyulitkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Pantauan Kompas.com, masyarakat yang hadir dalam acara itu duduk berdesakan di depan panggung yang telah disediakan di Jalan KS Tubun.
Tidak ada jaga jarak fisik minimal satu meter sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Walaupun demikian, hampir sebagian besar tamu terlihat mengenakan masker.
Acara yang menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19 itu pun dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di Jakarta.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq pada Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Acara Rizieq Shihab di Petamburan yang Berujung Denda Rp 50 Juta
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Arifin mengatakan, FPI telah membayarkan denda administratif sebesar Rp 50 juta atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan acara tersebut.
Denda dibayarkan FPI selaku penanggung jawab acara di Sekretariat Laskar Pembela Islam (LPI) di Jalan Petamburan III pada hari Minggu ini.
Baca juga: Keluarga Rizieq Shihab Akui Telah Bayar Denda karena Langgar PSBB