Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker Kota Bekasi Akan Tegur Perusahaan yang Tidak Gaji Karyawan Sesuai UMK, tetapi...

Kompas.com - 24/11/2020, 08:33 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, memastikan pihaknya akan memberi teguran kepada perusahaan yang tak membayar karyawan sesuai upah minimum kota (UMK) 2021.

Namun di satu sisi, karyawan juga diharapkan bisa memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi.

"Pastinya kami akan berikan teguran. Tapi kan di situasi pandemi mana kala perusahaan ada ketidakseimbangan terkait keuangan agar para serikat juga mau mengerti dan memahami tentang situasi ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Ika pun tak bisa memungkiri kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi akan sedikit banyak mempersulit keuangan perusahaan.

Baca juga: Sulit Bayar Gaji sesuai UMK Bekasi, Pengusaha Harap Karyawan Mau Digaji sesuai Kemampuan Perusahaan

Perusahaan harus merogoh kocek lebih besar untuk menggaji karyawan padahal pemasukan selama pandemi sangat kecil.

Karenanya, Ika berharap permasalahan gaji antara karyawan dan perusahaan bisa diselesaikan dan disepakati secara internal. Pihak Disnaker pun akan memediasi hal tersebut agar kedua belah pihak menemukan jalan tengah.

"Pokoknya kita selalu ada di tengah tengah. Kita tidak bela perusahaan tapi bagaimana caranya buat pekerja sejahtera dan perusahaan tetap berjalan," kata Ika.

Sebelumnya diberitakan, besaran UMK 2021 Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.

Baca juga: Upah Minimum Kota Bekasi 2021 Naik, Apindo: Investor Pikir Dua Kali Investasi

Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

UMK 2021 Kota Bekasi naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708.

Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh.

Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang menaikkan besaran UMK tahun 2021.

Ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK, sedangkan 10 daerah tidak menaikkan besaran UMK alias tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com