BEKASI, KOMPAS.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi berharap para karyawan memahami kondisi perusahaan pada 2021.
Sebab, mayoritas perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan akan kesulitan menggaji karyawan sesuai dengan ketentuan upah minimum kota (UMK) yang sudah ditetapkan.
Karyawan pada akhirnya diharapkan mau mengikuti kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan.
"Yang bisa dilakukan perusahaan adalah mudah-mudahan para pekerja mau mengerti dan sama-sama terbuka untuk dilakukan perundingan kenaikan gaji sesuai dengan kemampuan perusahaan," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Sah, UMK Bekasi 2021 Naik Jadi Rp 4,7 Juta
Meski menyatakan perusahaan sulit menggaji karyawan sesuai UMK dan meminta karyawan menerima gaji sesuai kemampuan perusahaan, Purnomo tidak menjelaskan apakah perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi akan mengajukan penangguhan UMK atau tidak.
Purnomo berujar, dengan naiknya gaji karyawan, biaya produksi sebuah produk otomatis akan naik. Sebab, gaji karyawan merupakan bagian dari biaya produksi.
Kenaikan biaya produksi akan berimbas pada naiknya harga jual produk.
Konsumen bisa jadi enggan membeli produk dengan harga yang lebih mahal. Hal itu juga menjadi kekhawatiran para pengusaha.
"Harga jual produk akan berpengaruh. Apabila (harga) dinaikan, masyarakat tidak memungkinkan untuk mengikuti dan itu bisa jadi bumerang bagi perusahaan," ujar dia.
Baca juga: Diteken Ridwan Kamil, Ini Besaran UMK 2021 Bogor, Depok, Bekasi
Sebelumnya diberitakan, Besaran UMK 2021 Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan