BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, memastikan pihaknya akan memberi teguran kepada perusahaan yang tak membayar karyawan sesuai upah minimum kota (UMK) 2021.
Namun di satu sisi, karyawan juga diharapkan bisa memahami kondisi perusahaan di tengah pandemi.
"Pastinya kami akan berikan teguran. Tapi kan di situasi pandemi mana kala perusahaan ada ketidakseimbangan terkait keuangan agar para serikat juga mau mengerti dan memahami tentang situasi ini," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Ika pun tak bisa memungkiri kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi akan sedikit banyak mempersulit keuangan perusahaan.
Perusahaan harus merogoh kocek lebih besar untuk menggaji karyawan padahal pemasukan selama pandemi sangat kecil.
Karenanya, Ika berharap permasalahan gaji antara karyawan dan perusahaan bisa diselesaikan dan disepakati secara internal. Pihak Disnaker pun akan memediasi hal tersebut agar kedua belah pihak menemukan jalan tengah.
"Pokoknya kita selalu ada di tengah tengah. Kita tidak bela perusahaan tapi bagaimana caranya buat pekerja sejahtera dan perusahaan tetap berjalan," kata Ika.
Sebelumnya diberitakan, besaran UMK 2021 Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.
Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
UMK 2021 Kota Bekasi naik sebesar Rp 193.227,64 dari UMK 2020 Kota Bekasi sebesar Rp 4.589.708.
Besaran UMK 2021 tersebut sesuai dengan usulan Pemerintah Kota Bekasi dan serikat buruh.
Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang menaikkan besaran UMK tahun 2021.
Ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK, sedangkan 10 daerah tidak menaikkan besaran UMK alias tetap.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/24/08332701/disnaker-kota-bekasi-akan-tegur-perusahaan-yang-tidak-gaji-karyawan