JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeran pria dalam video syur artis Gisel Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes alias MYD memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaanya sebagai tersangka.
Nobu, panggilan akrabnya, lebih dulu menjalani rapid test antigen Covid-19 sebagai prosedur protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, hasil rapid test antigen Nobu dinyatakan non-reaktif dan langsung menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Datang ke Polda Metro, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur
"Kita lakukan protokol kesehatan di sini. Rapid test hasilnya non-reaktif. Rapid test antibodi juga non-reaktif," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Yusri mengatakan, sejauh ini Nobu masih menjalani pemeriksaan dan menunggu hasil dari penyidik.
"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan. Ya kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebaran Video Syur Gisel dan Nobu dari Ponsel yang Rusak
Untuk diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya pun telah mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video konten dewasa itu mereka buat di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam pergelaran otomotif.
Gisel mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama bersamanya.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan dan berujung pada melakukan hubungan seks di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.