Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Ada Larangan WNA ke Indonesia, Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Turun Drastis

Kompas.com - 05/01/2021, 13:34 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta turun drastis sejak adanya Surat Edaran No 4 Tahun 2020.

Penurunan penumpang pesawat internasional itu terjadi baik dari penumpang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negera Asing (WNA).

"Dari data yang ada, menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04 Tahun 2020," kata Kepala Satgas Udara Covid-19 Kolonel LA Siladan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

Adapun, Surat Edaran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Baca juga: Puncak Arus Balik Libur Akhir Tahun, Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Melayani 80.000 Penumpang

Dari catatan yang ada, jumlah penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 hingga 31 Desember 2020 ada sebanyak 7.785 orang yang terdiri dari 4.652 WNI dan 3.132 WNA.

Sementara pada 1 hingga 3 Januari 2021, total terdapat 3.114 penumpang pesawat internasional yang terdiri dari 2.734 WNI dan 380 WNA.

"Adanya surat edaran (SE No 4 Tahun 2020) ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," papar Siladan.

Seperti yang diketahui, SE No 4 Tahun 2020 menulis tentang pelarangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 sampai 14 Januari 2021.

Kecuali, bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai surat edaran tersebut.

Baca juga: Kewajiban Karantina yang Bikin Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta...

"WNA yang memenuhi kriteria pengecualian sesuai SE No 4 Tahun 2020, yakni pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia," urai Siladan.

Sementara itu, penumpang pesawat internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta juga wajib menjalani karantina.

Karantina wajib dilakukan bagi WNA atau WNI selama lima hari setelah datang di tempat karantina yang telah disiapkan sebelumnya.

“Bagi WNA yang masuk dalam pengecualian dan diperbolehkan masuk ke Indonesia, dilakukan juga karantina selama 5 hari," tutur dia.

"Bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke Tanah Air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah," tambah Siladan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com