JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Menurut dia, aturan mengenai pembatasan tersebut sudah sesuai dengan keinginan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Apa yang menjadi keputusan kebijakan pusat itu memang menjadi harapan keinginan kami yang memang ingin kami sampaikan," kata Ariza seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Ariza menyambut hal tersebut karena kebijakan mengenai pembatasan aktivitas selama pandemi Covid-19 berbeda di setiap daerah, khususnya di wilayah sekitar Jakarta.
"Kadang beberapa daerah Botabek tuh tidak sama kebijakannya," kata Ariza.
Baca juga: Wagub DKI: Kami Terus Sempurnakan Regulasi Penanganan Covid-19
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta awalnya menginginkan pemerintah pusat membuat aturan yang menyeragamkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jakarta dan sekitarnya.
Keinginan itu terkabul dengan dikeluarkannya pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali.
Guna menyesuaikan kebijakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurut Ariza, aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari pemerintah pusat.
Baca juga: Wagub DKI: PSBB Serentak Jawa-Bali Usulan dari Pemprov Jakarta
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebutkan, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.