Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Jakarta Utara Ringkus Polisi Gadungan yang Tipu Korban Curanmor di Bekasi

Kompas.com - 08/01/2021, 16:39 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial S terkait kasus penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Arja.

"Ini ada kejadian masalah penipuan yang mana penipuan ini diawali dengan adanya laporan hotline ke Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara," kata Dwi Prasetyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (8/1/2021).

"Korban menceritakan bahwa awalnya dia kehilangan motor. Terus korban sendiri mempunyai teman dekat dengan inisial N, yang mana temannya ini memberikan solusi," lanjutnya.

Baca juga: 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Bekasi, Nenteng Pistol Korek Api Peras 3 Korban

Korban mengaku bahwa N mengenalkannya kepada S, pria yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) untuk membantu masalah korban.

"Kata N mungkin bisa lewat teman saya yang punya relasi dengan polsek, nanti diurus aja sama rekan saya (S). Nah ini dia (S) si polisi gadungan ini," ucap Dwi.

Kepada korban, S menawarkan jasa membantu mengeluarkan sepeda motor di Polsek Pulo Gadung. S meminta STNK korban dengan maksud melakukan pengecekan.

Baca juga: Apes, Polisi Gadungan Apel ke Anak Anggota Brimob, Ketahuan Pangkat Tak Sesuai dan Dapat Seragam dari Mencuri

Namun, untuk mengeluarkan sepeda motor tersebut rupanya memerlukan biaya.

Korban pun memberikan uang total Rp 3,5 juta kepada S dengan harapan motornya bisa kembali.

"Awal tersangka S ini mau membantu asalkan ada uang jalannya lah. Akhirnya sama korban diberi uang jalan sebesar Rp 500.000," tutur Dwi.

"Kemudian si korban memberikan untuk yang kedua kalinya sebesar Rp 1,5 juta dan yang terakhir Rp 1,5 juta. Kerugiannya kurang lebih Rp 3.500.000," tambahnya.

Tersangka S berjanji kepada korban bahwa motor tersebut akan tiba pada awal tahun, yakni 1 Januari 2020, namun tidak terjadi.

Atas kasus dugaan penipuan ini, S akhirnya ditangkap di kediamannya di Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (6/1/2021) malam.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berubpa satu buah Celana PDL Polri, sepasang sepatu PDH Polri, enam buah STNK, bukut tabungan dan ATM, dan satu buah sepeda motor.

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada S ialah pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com