Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Masker, Satpol PP DKI Sebut Pelanggaran Terbanyak karena Penggunaan Tak Benar

Kompas.com - 12/01/2021, 22:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta Fitrano mengatakan, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.

Hal tersebut, kata Fitrano, ditemukan saat razia penggunaan masker di Pasar Senen dari Blok 3 sampai dengan Blok 6 hari ini, Selasa (12/1/2021).

"Jadi mereka naruhnya di leher atau dikantongi, naruhnya di dagu," kata Fitrano saat dihubungi melalui telepon, Selasa.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, Tempat Tidur ICU di Jakarta Terisi 85 Persen, Isolasi 86 Persen

Dia mengatakan, dalam operasi razia masker tersebut, didapat 52 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.

Dari 52 orang, kata Fitrano, hanya ada satu orang yang memilih sanksi denda sebesar Rp 250.000.

Sedangkan 51 orang lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Beragam alasan diungkapkan para pelanggar, mulai dari lupa hingga beralasan sedang makan sehingga harus melonggarkan masker mereka ke dagu.

Padahal, kata Fitrano, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan sebagai acuan untuk penggunaan masker yang benar sudah disebutkan masker harus menutup hidung hingga dagu.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta Diundur Jadi 15 Januari karena Banyak yang Puasa

"Kan aturan di Pergub menggunakan masker menutupi hidung mulut sampai dengan dagu," kata Fitrano.

Dia mengatakan, selain pengawasan masker di pasar dan tempat umum lainnya, razia serupa juga dilakukan di perkantoran.

Pihaknya mengawasi penerapan work from office atau bekerja dari kantor yang dibatasi hanya mencapai 25 persen saja.

"Pengawasan tetap berjalan entah itu di kantor pemerintah ataupun kantor swasta tetap kita lakukan pengawasan terkait 25 persen berkantor yang bisa aktif," tutur Fitrano.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Anies Perketat Standardisasi Masker, Simak Kriterianya

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang 'Random'

Ada Donasi Palsu Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana, Keluarga: Kayaknya Orang "Random"

Megapolitan
Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Serba-serbi Penertiban Jukir Minimarket, Ada yang Mengaku Ojol hingga Pakai Seragam Dishub

Megapolitan
Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Dharma Pongrekun Melaju, Sudirman Said hingga Poempida Batal Ikut Pilkada DKI Jalur Independen

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Masuk STIP Tak Ditutup demi Perjuangkan Cita-cita Anak

Megapolitan
Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Disebut Tembus Rp 11 Juta

Megapolitan
Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Para Jukir Lansia Minimarket Itu Diputus Rezekinya...

Megapolitan
Penerimaan Mahasiswa STIP Dimoratorium, Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Dilanjutkan

Penerimaan Mahasiswa STIP Dimoratorium, Orangtua Calon Taruna Minta Seleksi Dilanjutkan

Megapolitan
Muncul Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Pelajar SMK Lingga Kencana

Muncul Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan Pelajar SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Seleksi Mahasiswa Baru STIP Ditunda, Calon Taruna: Jangan Sampai Pak Menteri Hancurkan Mimpi Kami

Seleksi Mahasiswa Baru STIP Ditunda, Calon Taruna: Jangan Sampai Pak Menteri Hancurkan Mimpi Kami

Megapolitan
Orangtua Calon Taruna Minta Kemenhub Tinjau Ulang Moratorium Seleksi Mahasiswa Baru

Orangtua Calon Taruna Minta Kemenhub Tinjau Ulang Moratorium Seleksi Mahasiswa Baru

Megapolitan
436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna hingga Tewas

436 Mahasiswa Baru Terancam Gagal Masuk STIP Imbas Kasus Penganiayaan Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

“Kalau Belum Punya Istri dan Anak, Saya Juga Enggak Mau Jadi Jukir Liar Minimarket”

Megapolitan
Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Ratusan Miliar Rupiah Uang Parkir Liar di Jakarta Diduga Mengalir ke Ormas hingga Oknum Aparat

Megapolitan
Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Pejabat Kemenhub Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com