Hal tersebut, kata Fitrano, ditemukan saat razia penggunaan masker di Pasar Senen dari Blok 3 sampai dengan Blok 6 hari ini, Selasa (12/1/2021).
"Jadi mereka naruhnya di leher atau dikantongi, naruhnya di dagu," kata Fitrano saat dihubungi melalui telepon, Selasa.
Dia mengatakan, dalam operasi razia masker tersebut, didapat 52 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan benar.
Dari 52 orang, kata Fitrano, hanya ada satu orang yang memilih sanksi denda sebesar Rp 250.000.
Sedangkan 51 orang lainnya memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Beragam alasan diungkapkan para pelanggar, mulai dari lupa hingga beralasan sedang makan sehingga harus melonggarkan masker mereka ke dagu.
Padahal, kata Fitrano, dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan sebagai acuan untuk penggunaan masker yang benar sudah disebutkan masker harus menutup hidung hingga dagu.
"Kan aturan di Pergub menggunakan masker menutupi hidung mulut sampai dengan dagu," kata Fitrano.
Dia mengatakan, selain pengawasan masker di pasar dan tempat umum lainnya, razia serupa juga dilakukan di perkantoran.
Pihaknya mengawasi penerapan work from office atau bekerja dari kantor yang dibatasi hanya mencapai 25 persen saja.
"Pengawasan tetap berjalan entah itu di kantor pemerintah ataupun kantor swasta tetap kita lakukan pengawasan terkait 25 persen berkantor yang bisa aktif," tutur Fitrano.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan peraturan tentang standar masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19.
Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yaitu standar masker bedah dan standar masker kain.
Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yaitu:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg
Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis
2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
5. Mampu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik
Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar ketika berada di luar rumah, atau saat berkendara atau saat bekerja atau tempat aktivitas lainnya akan dikenakan sanksi.
Sanksi tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 yang terbagi menjadi dua sanksi, yaitu:
1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum
2. Denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/12/22190721/razia-masker-satpol-pp-dki-sebut-pelanggaran-terbanyak-karena-penggunaan