JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad saat menghadiri acara pesta ulang tahun rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam, kini berbuntut panjang.
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto Raffi yang tak mengenakan masker itu awalnya diunggah oleh selebgram Anya Geraldine melalui akun Instagramnya.
Padahal, Raffi baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.
Baca juga: Klarifikasi dan Permintaan Maaf Raffi Ahmad Berkumpul Tanpa Masker Usai Divaksin Covid-19
Presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi.
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Tegaskan Sudah Beri Klarifikasi ke Istana Negara
Raffi telah mengakui kesalahannya karena menghadiri sebuah acara tanpa menjalankan protokol kesehatan. Dia menyebut, sikapnya itu merupakan murni keteledorannya.
Dia kemudian berjanji akan lebih mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang advokat bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.
"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David mengganggap Raffi telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Ayah satu anak itu dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," imbuhnya.
Baca juga: Media Asing Soroti Raffi Ahmad yang Lepas Masker dan Tidak Jaga Jarak