JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap empat anak di bawah umur yang terlibat kasus prostitusi online.
Hal itu disampaikan Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
"Lebih tepatnya prostitusi di bawah umur, yang mana tadi malam kami mengamankan empat orang korban perempuan," kata Paksi.
"Yang paling tua umurnya 17 tahun, ketiga orang lainnya berumur 15 tahun," sambungnya.
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Direkrut sebagai Pelayan Toko
Keempat anak di bawah umur tersebut berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Selain empat korban, polisi juga menangkap seorang pria berinisial R (20) yang diduga sebagai muncikari.
"Kami melakukan penangkapan satu orang dengan inisial R berumur 20 tahun, perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," kata Paksi.
Baca juga: Waspada Kejahatan dengan Modus Tawarkan Pekerjaan, dari Pencurian hingga Prostitusi Online
Kelimanya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, pada Senin (25/1/2021).
Saat ditangkap, empat korban sedang berada di kamar, sedangkan muncikari berada di lobi hotel.
Saat ini lima orang tersebut masih diperiksa lebih lanjut di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.