Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Wilayah Zona Merah Wajib Ikuti Aturan Ini...

Kompas.com - 08/02/2021, 12:59 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, termasuk area Jabodetabek, mulai Selasa (9/2/2021).

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku mulai 9 Februari, Ini Aturan yang Harus Diketahui

Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro," ujar Safrizal.

PPKM mikro rencananya dilaksanakan pada 9-22 Februari.

Zona merah dikenakan PPKM Mikro tingkat RT

Pada pasal kedua Instruksi Mendagri tersebut, diterangkan bahwa PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga (RT) wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Pada pasal 2D tertulis bahwa wilayah yang disebut masuk zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Wilayah zona merah itu wajib mengikuti aturan-aturan berikut, sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri, yakni:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Aturan di zona hijau, kuning, oranye

Sementara itu, pada pasal kedua Instruksi Mendagri tersebut, juga diatur penerapan PPKM Mikro zona lainnya dengan berbeda perlakuan.

Zona hijau misalnya. Wilayah ini dipastikan tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

Apabila demikian, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, yakni seluruh suspek menjalani tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona berikutnya adalah zona kuning, yakni terdapat 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Area tersebut wajib melakukan penemuan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Di sisi lain, zona oranye adalah wilayah yang terdapat 6-10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Wilayah tersebut wajib menjalankan skenario pengendalian Covid-19 seperti menemukan kasus suspek, melacak kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Selain itu, area zona oranye juga wajib menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com