Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2021, 16:37 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kota Tangerang akan disesuaikan dengan aturan pembatasan sosial berskala lokal rukun warga (PSBL RW) yang telah ada sebelumnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya sudah memiliki aturan yang serupa dengan PPKM mikro yang tertuang di Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inkemendagri) No 3 Tahun 2021.

"Jadi, sebenarnya kami (sudah) punya PSBL. Sekarang, kami mendapatkan Instruksi Mendagri untuk PPKM mikro," kata Arief kepada awak media, Selasa (9/2/2021) siang.

Baca juga: Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Keluar dari Zona Merah Covid-19

Ia mengatakan, PPKM Mikro memiliki pembagian klaster yang sama seperti PSBL RW yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota No 42 Tahun 2020, seperti halnya pembagian zona kuning, oranye, dan merah.

Dalam dua aturan itu, pengawasan juga akan diperketat bila satu RW masuk ke dalam zona merah.

"Begitu juga dengan tracing dan treatment yang harus diperketat juga," ungkap pria 43 tahun itu.

Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar

Kendati demikian, sebut Arief, PPKM mikro memiki satu perbedaan dengan PSBL RW.

Perbedaan signifikan tersebut ada dalam pembatasan rumah ibadah di sebuah RW yang masuk ke zona merah.

Arief berujar, rumah ibadah harus ditutup sementara lantaran dapat menimbulkan kerumunan.

"PPKM mikro ini ada tambahan rumah ibadah. Saat ada rumah ibadah di zona merah, maka terpaksa harus ditutup dulu," urai Arief.

Terkait sosialisasi, Arief menyebutkan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan aturan yang ada di PPKM mikro kepada tiap camat dan lurah.

"Kami juga telah membuat surat edaran ke seluruh masyarakat tentang PPKM mikro. Namun, Perwal tentang PPKM mikro masih dalam proses saat ini," sebut dia.

"Mari dukung PPKM mikro ini dengan disiplin terhadap protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19," imbuh Arief.

Ia menjelaskan, terdapat 67 RW masuk ke dalam zona merah. Sedangkan, sebanyak 169 RW masuk zona kuning.

Namun, angka tersebut merupakan pendataan dari PSBL RW.

"Masih mau kami konversikan (data itu) ke zona yang sesuai dengan PPKM mikro," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com