JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mulai Januari 2021.
Uji emisi merupakan upaya Pemprov DKI mengetatkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000.
Berikut rangkuman informasi seputar uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Baca juga: Tarif Parkir Tinggi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Belum Berlaku untuk Motor
Ada dua syarat yang harus dipenuhi kendaraan bermotor untuk lulus uji emisi.
Pertama, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan, pemeriksaan uji emisi akan dilihat dari perawatan mesin kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, perawatan mesin akan berkaitan erat dengan emisi gas buang yang diproduksi kendaraan.
"Apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," kata Syaripudin.
Sedangkan syarat kedua adalah bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor.
"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," ujar Syaripudin.
Baca juga: Sanksi Mulai Diuji, Ingat Lagi Ketentuan Syarat Lulus Uji Emisi