Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, 12 Kilogram Sabu-sabu Disita

Kompas.com - 09/03/2021, 20:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia berinisial RR (26) dan IE (26) di kawasan Pekanbaru, Riau, pada Jumat (5/3/2021) lalu. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram.

Kapores Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

"Kedua tersangka kami ringkus di sebuah hotel S 45, kamar 104 Tengkateng Selatan, Bukit Raua, Kota Pekanbaru," kata Hendra, Selasa (9/3/2021), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: Penyelundupan Sabu-sabu Melalui Tangki Bensin Diduga Didalangi Napi

Berdasarkan penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram dan 3.750 butir ekstasi.

Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengaku diperintah bandar narkoba inisial R yang masih buron untuk mengambil sabu-sabu. Sabu-sabu itu diduga dari Malaysia untuk dibawa ke Jakarta.

"Jadi mereka diminta oleh R, bayaran awal Rp10 juta untuk operasional keduanya, jika berhasil membawa sabu-sabu ke Jakarta mereka akan mendapat bayaran lagi sebesar Rp 50 juta," kata Hendra.

Saat itu, polisi meminta kedua tersangka untuk menunjukkan lokasi pengambilan sabu-sabu sesuai perintah R di salah satu kamar hotel S  di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

"Sabu-sabu disimpan di dalam tas ransel, kami berhasil temukan 10 kilogram lagi, tas berisi sabu-sabu ini yang rencananya akan dibawa melalui jalur darat oleh kedua tersangka," kata Hendra.

Dari penangkapan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polres Bekasi Gagalkan Pengiriman Narkoba Antarnegara, 12 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com