Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Berantai di Bogor Iming-imingi Uang Rp 1 Juta kepada 2 Korbannya

Kompas.com - 12/03/2021, 14:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota terus memeriksa MRI alias Rian (21), terduga pembunuh berantai terhadap dua orang perempuan di wilayah Bogor, Jawa Barat, berinisial DS (18) dan EL (23).

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, aksi pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan di sebuah hotel di wilayah Puncak, Bogor.

Sebelum dibunuh, kedua korban disetubuhi terlebih dulu di hotel yang sama, tetapi dilakukan di waktu dan kamar yang berbeda.

Pelaku yang memiliki pekerjaan sebagai penjual di lapak dagangan online ini pun mengiming-imingi uang Rp 1 juta kepada para korban.

"Modusnya sama, berkenalan melalui medsos, kemudian mereka berjumpa dengan iming-iming uang, diajak jalan-jalan ke Puncak. Sampai di Puncak berkencan, dihabisilah nyawa korban dengan dicekik," ungkap Susatyo, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Bogor Positif Sabu dan Ekstasi

Susatyo mengungkapkan, motif pelaku membunuh kedua wanita itu untuk menguasai barang-barang milik kedua korban.

Korban pertama dan kedua tidak saling mengenal. Pelaku memilih korbannya secara acak dengan berkenalan lewat media sosial.

Susatyo menyebutkan, pelaku berperilaku seperti seorang psikopat atau pembunuh berantai dalam film "Serial Killer".

"Ia pelaku tunggal. Membunuh dan membuang mayat seorang diri. Kami akan periksa kejiwaannya," tutur Susatyo.

"Secara hasil interogasi, tersangka bisa jadi tidak jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama dan tersangka menikmati pada pembunuhan kedua. Saat ini kami masih mengembangkan termasuk menelusuri jejak digital dari tersangka," ucapnya.

Baca juga: Pembunuhan Berantai 2 Gadis di Bogor, Bermula dari Mayat Dalam Plastik

Konsumsi sabu dan inex

Dari hasil pemeriksaan tes urine, diketahui pelaku positif mengonsumsi narkoba. Pelaku memakai narkoba sebelum membunuh korban-korbannya.

"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ujar Susatyo.

Menurut dia, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks alias ekstasi.

Polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku. Pasalnya, pelaku mengaku sadar saat melakukan perbuatannya kepada kedua korban.

Baca juga: Modus Pembunuhan Berantai di Bogor, Kenalan di Medsos untuk Kencan lalu Rampok Barang

"Secara sadar diajak berbicara masih nyambung, tidak ada indikasi buat tidak dalam kondisi tidak sadar. Artinya, pelaku mengetahui dampak dan akibat dari melakukan perbuatan pembunuhan tersebut," tutur dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP.

Ancaman hukumannya paling rendah 15 tahun dan paling tinggi hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com