Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pencuri Suku Cadang Bus Transjakarta di Terminal Pulogadung Ditangkap

Kompas.com - 17/03/2021, 23:00 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap delapan anggota komplotan pencuri suku cadang (spare part) bus transjakarta yang diparkir di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. 

Mereka ditangkap di sekitar Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (13/3/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari laporan PT Tranjakarta tentang pencurian. Beberapa suku cadang dari 36 bus transjakarta hilang dicuri. Sejumlah bus itu sengaja diparkir karena mengalami kerusakan.

Baca juga: Bus Transjakarta Dilempar Batu di Halte SMK 57, Manajemen Periksa Rekaman CCTV

"Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka," ujar Yusri saat rilis secara daring, Rabu (17/3/2021).

Yusri menjelaskan, semua tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya. Setidaknya ada enam tersangka sebagai pencuri, dua di antaranya inisial HF dan H merupakan penadah.

"Modusnya mereka masuk ke dalam wilayah parkir melalui pintu samping terminal, karena tidak dijaga petugas sehingga mudah melancarkan aksinya," kata Yusri.

Para tersangka beraksi dengan bekal kunci-kuci yang sudah disiapkan sebelumnya.

Adapun suku cadang yang dicuri para tersangka berupa baud, sling pengikat tabung gas, besi, kursi hingga dinamo.

"Bahkan kursi-kursi (bus transjakarta) pun diambil, dicopot sama mereka. Ada yang dijual masih utuh, atau besi-besinya saja," katanya.

Berdasarkan penangkapan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil, dan beberapa barang lain.

Para tersangka dikenakan pasa berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.

"Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com