JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian semakin gencar merazia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising. Hal ini merupakan buntut dari peristiwa pengendara motor yang menerobos kompleks Istana Kepresidenan di Jalan Veteran III.
Untuk diketahui, pada 21 Februari 2021, sejumlah pengendara motor dilumpuhkan oleh petugas Paspampres karena menerobos Jalan Veteran III. Pasalnya, jalan yang biasanya dibuka untuk umum itu ditutup untuk sementara karena alasan pengamanan instalasi.
Para pengendara motor itu terpaksa harus dilumpuhkan oleh Paspampres karena melanggar rambu pembatas jalan. Mereka juga melintas dengan kecepatan tinggi dengan suara knalpot yang berisik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau para pengendara motor yang memodifikasi knalpot dengan suara bising untuk segera mematuhi aturan.
Pasalnya, polisi tak segan menindak para pengendara yang tetap nekat memakai knalpot suara bising.
“Masih banyak masyarakat yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan sehingga menimbulkan kebisingan suara,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Polisi Razia Knalpot Bising di Depok, Motor Langsung Ditahan
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, polisi akan terus melakukan filterasi knalpot bising di kawasan Monas hingga sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin.
Filteraksi tersebut dilakukan tanpa menutup total akses menuju Monas maupun Jalan Sudirman-Thamrin. Filterasi dilakukan guna mencegah kendaraan dengan knalpot bising melintas di kawasan tersebut.
Pengendara yang tetap nekat menggunakan knalpot bising bisa dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250.000.