Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2021, 17:43 WIB

 

Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising juga bisa disita sebagai barang bukti.

"Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000," terang Fahri.

Depok Gelar Razia Motor dengan Knalpot Bising

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok juga menggelar razia motor yang menggunakan kanlpo bising. Razia tersebut berlangsung sejak Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Satlantas Polres Metro Depok melaksanakan kegiatan razia yang bersifat hunting system dan bergerak, fokus untuk melaksanakan penindakan pelanggaran kasat mata berupa knalpot bising," ujar Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada.

"Kegiatan ini terus-menerus kami laksanakan sampai adanya masyarakat betul-betul sadar akan arti penting daripada penggunaan knalpot bising tadi," ia menambahkan.

Baca juga: Pengendara Motor di Depok Pakai Knalpot Bising, Siap-siap Diburu Polisi

Indra menegaskan, polisi tak segan menyita sepeda motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot bising. Pada Selasa kemarin, polisi telah menyita delapan sepeda motor berknalpot bising.

"Harapannya, sekali lagi, supaya masyarakat tidak terganggu (oleh bunyi knalpot bising) pada saat berktivitas di jalan," tutup Indra.

Aturan Penggunaan Knalpot

Aturan penggunaan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negeri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Setiap kendaraan bermotor tipe L kapasitas di bawah 175 cc, standar kebisingannya adalah 80 desibel. Sementara, sepeda motor kapasitas di atas 175 cc, standar kebisingannya adalah 83 desibel.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Remaja yang 'Perang Sarung' di Makasar, Sempat Janjian Lewat Media Sosial

Polisi Tangkap 2 Remaja yang "Perang Sarung" di Makasar, Sempat Janjian Lewat Media Sosial

Megapolitan
Viral Video KRL Bogor-Citayam Keluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Tidak Ada Ledakan

Viral Video KRL Bogor-Citayam Keluarkan Asap Tebal, KAI Commuter: Tidak Ada Ledakan

Megapolitan
Menelusuri Kebenaran Informasi Tawuran di BKT Ujung Menteng yang Disebut Tewaskan 1 Orang...

Menelusuri Kebenaran Informasi Tawuran di BKT Ujung Menteng yang Disebut Tewaskan 1 Orang...

Megapolitan
Dokter: Tuberkulosis Tak Pandang Kelas, Semua Orang Bisa Terinfeksi

Dokter: Tuberkulosis Tak Pandang Kelas, Semua Orang Bisa Terinfeksi

Megapolitan
Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Polda Metro Antisipasi Penjualan Minuman Beralkohol Tak Berizin

Megapolitan
Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

Lapak Pemulung di Pasar Minggu Terbakar, 20 Warga Terdampak

Megapolitan
Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

Transjakarta Operasikan Kembali 9 Halte BRT yang Terdampak Proyek LRT

Megapolitan
Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadhan

Masih Ada Tempat Hiburan Malam di Jakarta yang Langgar Aturan Operasional Selama Ramadhan

Megapolitan
Saat Warga Shalat Tarawih, 2 Kelompok Remaja Malah Kejar-kejaran dan Saling Pukul di Cakung

Saat Warga Shalat Tarawih, 2 Kelompok Remaja Malah Kejar-kejaran dan Saling Pukul di Cakung

Megapolitan
Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Paket Berbuka Puasa, Warga Setiabudi: Benar-benar Terbantu

Ada Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Paket Berbuka Puasa, Warga Setiabudi: Benar-benar Terbantu

Megapolitan
Bayi yang Dibuang di Pinggir Jalan Kawasan Koja Kini Dirawat di RS Polri Kramatjati

Bayi yang Dibuang di Pinggir Jalan Kawasan Koja Kini Dirawat di RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polda Metro Minta Ormas Tak Lakukan 'Sweeping' di Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

Polda Metro Minta Ormas Tak Lakukan "Sweeping" di Tempat Hiburan Malam Saat Ramadhan

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Apa yang Akan Dilakukan Azas Tigor?

Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Apa yang Akan Dilakukan Azas Tigor?

Megapolitan
Kebengisan Pria Bunuh Teman di Tanah Abang Saat Sama-sama Mabuk, Tak Terima Dengar Korban Meracau

Kebengisan Pria Bunuh Teman di Tanah Abang Saat Sama-sama Mabuk, Tak Terima Dengar Korban Meracau

Megapolitan
Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor: Terima Kasih, Pak Heru Budi

Diangkat Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor: Terima Kasih, Pak Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke