JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo mengungkap hasil tes urine pelaku tabrak lari di Kelapa Gading.
Kata Sambodo, tersangka MRK (21) dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa MRK dalam kondisi sadar saat kecalakaan itu terjadi pada Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Polisi: Pelaku Tabrak Lari di Kelapa Gading Tidak Konsentrasi Saat Menyetir
"Kemarin pengemudi sudah dikeluarkan surat perintah penahanannya, kemudian hasil cek urinenya sudah keluar, negatif baik narkoba maupun alkohol," kata Sambodo saat ditemui usai melakukan olah TKP di Jalan Cengkir Raya,Kalapa Gading Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
"Ya, tentu pengakuan tersangka memang tidak mabuk ya. Tapi ini kan kami kroscek dengan hasil cek urine yang memang mengatakan alkoholnya negatif," sambungnya.
Dalam olah TKP yang ketiga ini, tersangka MRK (21) tidak ikut dihadirkan.
Polisi menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA) dalam mengungkap kronologi kecelakaan yang menabrak tiga anggota keluarga itu.
Sambodo menjelaskan, pihaknya mencocokkan posisi awal hingga akhir, baik korban maupun kendaraan saat kecelakaan itu terjadi.
Hal itu untuk mempermudah pembuatan sketsa kronologi kecelakaan guna keperluan penyelidikan.
"Ya, karena ini bukan rekonstruksi (tersangka tidak dihadirkan). Ini simulasi ya artinya dengan alat ini, alat ini canggih," ucap Sambodo.
"Karena pada saat olah TKP pertama dan kedua kita belum dapat CCTV-nya, sehingga kemudian Kita cek ulang kembali posisi akhirnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Tabrak Lari di Kelapa Gading dengan Teknologi TAA
Dengan alat TAA itu, nantinya polisi akan segera mengetahui kecepatan kendaraan sedan hitam yang dikemudikan MRK saat kecelakaan terjadi.
Polisi telah mengumpulkan 10 rekaman CCTV dengan enam adegan dalam olah TKP.
Adapun tersangka MRK telah diamankan pihak kepolisian pada Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan itu terjadi saat MRK sedang pasang seat belt.