Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Rizieq Shihab

Kompas.com - 26/03/2021, 10:47 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) hanya mengizinkan 12 kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) pagi. Namun dari jumlah itu, hanya tujuh orang yang boleh mendampingi Rizieq saat sidang berlangsung.

Perwakilan PN Jaktim, AA Ayu Chomalea Dewi mengatakan, hanya tujuh pengacara terdakwa Rizieq yang bisa memasuki ruang persidangan.

“Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” ujar Ayu di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timu, Jumat pagi.

Baca juga: Rizieq Shihab Hadiri Sidang, Polisi Pasang Kawat Berduri di Sekitar PN Jaktim

Ayu mengatakan, kuasa hukum yang akan masuk akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa swab antigen. Kuasa hukum juga harus mengisi daftar hadir.

“Dari 12 kuasa hukum yang ditunjuk yang diperkenankan masuk, tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan (mendampingi terdakwa),” tambah Ayu.

Ayu menyebutkan, lima kuasa hukum lainnya yang diperkenankan masuk diminta untuk menunggu di ruang transit.

“Yang lima nanti bisa bertukar dengan tujuh orang yang ada di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” kata Ayu.

Ayu kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum Rizieq Shihab seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Munarman belum terlihat tetapi Alamsyah Hanafiah telah masuk ke dalam gedung pengadilan.

Majelis hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin telah mengabulkan permintaan Rizieq untuk hadir langsung di ruang sidang. Rizieq sebelumnya berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Adu Mulut dengan PN Jaktim

Permintaan Rizieq akhirnya dikabulkan hakim pada Selasa lalu setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.

Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.

Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea memberitahu kuasa hukum yang diperkenankan mendampingi terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, AA. Ayu Chomalea memberitahu kuasa hukum yang diperkenankan mendampingi terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan Rizieq Shihab di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021) pagi.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline. Kerumunan massa berpotensi jadi tempat penularan Covid-19.

Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus. Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com