Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicap Dungu karena Gabungkan Pasal Dakwaan, Jaksa: Intelektual Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sangat Dangkal

Kompas.com - 30/03/2021, 15:19 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nirmala Maulana Achmad,
Theresia Ruth Simanjuntak

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyayangkan sikap tim penasihat hukum Rizieq Shihab yang menuding mereka dungu dalam penentuan pasal berlapis dalam surat dakwaan.

Hal itu disampaikan pihak JPU dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU menganggap tim kuasa hukum Rizieq kehabisan akal untuk mencari letak kesalahan pada dakwaan mereka yang dibacakan pada Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Pembacaan Putusan Sela untuk Rizieq Shihab Digelar Selasa Pekan Depan

"Justru kami menganggap penasihat hukum telah kehabisan akal untuk mencari di mana letak kekeliruan pihak jaksa penuntut umum," kata salah satu anggota JPU saat membacakan bantahan eksepsi, Selasa siang.

JPU menilai, sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum Rizieq yang tertuang dalam eksepsi tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, yaitu uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

"Kemudian dijadikan sebagai bahan keberatan yang jelas-jelas bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b," papar JPU.

Jaksa menambahkan, tim kuasa hukum Rizieq tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana, yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum.

Asas itu sempat disebut pihak pengacara Rizieq saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3/2021). Mereka merasa keberatan dengan pihak jaksa yang menyatukan tiga pasal sekaligus dalam satu surat dakwaan.

"Penerapan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan merupakan perbuatan yang menegaskan bahwa penuntut umum tidak mengerti asas mendasar dalam hukum pidana yakni Lex Specialis Derogat Legi Generali yang berarti peraturan khusus menyampingkan peraturan umum," kata jaksa.

Pihak JPU menegaskan, keberatan tim kuasa hukum Rizieq tersebut tidak berdasar secara yuridis.

"Bahwa keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pasal 216 ayat 1 KUHP tidak bisa disatukan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam satu surat dakwaan adalah pendapat yang keliru dan tidak berdasar secara yuridis," tegasnya.

Pihak JPU lantas meminta tim kuasa hukum Rizieq untuk lebih giat belajar dan tidak menyebut mereka dungu.

"Terkait hal tersebut, kami penuntut umum ingin berpesan dan mengingatkan kembali kepada penasihat hukum terdakwa agar dalam hal ini dapat belajar lebih giat lagi dan tidak merasa sok pintar dengan mengatakan kami bodoh dan dungu," kata Jaksa.

"Padahal, jelas intelektual penasihat hukum terdakwalah yang sangat dangkal dalam memahami apa itu materi eksepsi dan memahami tentang idealnya penerapan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam teori dan praktik," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com