Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Kesal Saat JPU Potong Pernyataannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!

Kompas.com - 12/04/2021, 22:04 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab naik pitam saat jaksa penuntut umum (JPU) memotong pernyataannya dalam persidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). Sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi.

Awalnya, Rizieq bertanya kepada salah saksi yang dihadirkan JPU, yakni mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, soal denda Rp 50 juta yang ia bayarkan setelah melanggar protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

"Saya didenda ini sesuai pergub (peraturan gubernur) apa diluar pergub? Tetapi selama ini yang Anda tangani tidak ada pidana kan?" tanya Rizieq kepada Bayu.

Baca juga: Bagikan 10.000 Masker, BNPB Bantah Beri Restu Acara Rizieq Shihab di Petamburan

"Di aturan pergub memang tidak pernah ada," jawab Bayu.

"Tetapi faktanya kita saat ini ketemu di sidang pidana," kata Rizieq.

Bayu menjawab bahwa memidanakan Rizieq bukan dalam kapasitasnya.

"Terima kasih Pak Walikota, jadi saya ingin memastikan, untuk menegaskan yang sudah disampaikan pengacara saya, saya ulangi, selama ini, tidak ada pelanggaran-pelanggaran prokes yang lain selain kasus saya ya. Mereka dikenakan denda..," kata Rizieq.

Belum sampai menyelesaikan pernyataan, omongan Rizieq dipotong JPU.

"Coba pertanyaan lain lagi, pertanyaan lain lagi," kata JPU.

"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan. Karena Anda tersinggung menyeret pelanggaran prokes ke pidana?" kata Rizieq dengan nada kesal.

"Kalau Anda tidak tersinggung, Anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan Anda yang dipenjara, tetapi saya yang dipenjara!" tambah Rizieq.

Sidang yang digelar hari ini untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Satu perkara lagi adalah 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com