JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, ada 36 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan dalam acara yang digelar Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Ada 36 tindakan dari Statpol PP dalam proses kegiatan pada hari tersebut? Bisa Saudara sampaikan 36 tindakan itu jumlah apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Jumlah orang Pak. Jumlah orang yang ditindak karena melanggar prokes," kata Bayu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Bagikan 10.000 Masker, BNPB Bantah Beri Restu Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Bayu mencontohkan tindakan yang melanggar prokes.
"Seperti tidak memakai masker atau tidak memakai masker dengan benar," ujar Bayu.
"Kalau menjaga jarak termasuk enggak?" tanya JPU.
"Termasuk," jawab Bayu.
Bayu tidak merinci jenis pelanggaran prokes tersebut.
"Saya tidak merinci itu. Saya tanya, 'berapa jumlah yang melanggar?', 36 orang itulah informasi yang saya terima," kata Bayu.
PN Jaktim melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Sidang yang digelar untuk perkara nomor 221 terkait kerumunan di Petamburan.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Tidak Disiarkan Langsung di Media Nasional, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Selain itu ada perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu, ada perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.