Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Diminta Lindungi Sandi, Anggota Damkar Depok yang Ungkap Dugaan Korupsi

Kompas.com - 14/04/2021, 17:17 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta turun tangan untuk melindungi Sandi, anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat. Sandi mengungkapkan dugaan praktik korupsi di tempat kerjanya. Namun dia kemudian dintimidasi dan dan diancam dipecat oleh pejabat di kantornya itu.

"LPSK bersama penegak hukum mesti menjamin keamanan dari petugas dinas pemadam kebakaran tersebut. Sebab, berdasarkan keterangannya, ia sempat mengaku diminta untuk diam, bahkan diancam dipecat dari pekerjaannya," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Curhat Sandi soal Dugaan Korupsi di Damkar Depok: Selang Cepat Jebol, Sepatu Kemahalan, Honor Disunat

Kurnia mengingatkan, dalam UU Tipikor sudah diatur secara jelas peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Perlindungan Saksi dan Korban juga memastikan adanya perlindungan yang dapat diperoleh oleh setiap masyarakat yang menginformasikan adanya praktik korupsi.

ICW mendesak agar penegak hukum segera memproses dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Sandi terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.

Selain itu, penting pula mengingatkan KPK untuk melakukan fungsi supervisinya. Sebab, berdasarkan pemberitaan media, Kejaksaan Negeri Kota Depok diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dan nilai kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, lembaga anti rasuah harus segera mengambil tindakan hukum," ucap Kurnia.

Sandi sebelumnya mengunggah foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja. Dengan berani, Sandi menyebarkan protes itu melalui dua foto sekaligus, di mana protes itu ia alamatkan kepada sejumlah pejabat teras.

Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Korupsi yang Diungkap Petugas Damkar Depok Tanpa Tunggu Laporan

Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.

Sementara poster kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”

Sandi kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal yang cukup nekat itu.

Ia memberi contoh, hak-hak finansialnya tak diterima secara penuh.

“Hak-hak kita, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (desinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia, dikutip Tribun Jakarta.

Sandi juga mengaku tidak didukung dengan perlengkapan kerja yang memadai. Sandi bicara soal sepatu, pakaian pemadam kebakaran, hingga selang yang, menurut dia tak sesuai spesifikasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com