Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA yang Karantina di Apartemen Disebut Bebas Berkeliaran, Ini Tanggapan Satgas Covid-19

Kompas.com - 30/04/2021, 08:02 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi temuan adanya sejumlah warga negara asing yang bebas berkeliaran di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, saat tengah menjalani karantina.

Wiku menjelaskan, kewajiban karantina bagi WNA yang baru datang dari luar negeri sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.

Baca juga: Tolak Tempat Tinggalnya Dijadikan Lokasi Isolasi WNA, Penghuni Apartemen di PIK Unjuk Rasa


WNA wajib menjalani karantina selama lima hari setelah kedatangan.

WNA bisa memilih hotel tempat menjalani karantina sesuai daftar yang telah ditetapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama Satgas Covid-19.

"Karantina bagi WNA harus dilakukan di hotel yang telah direkomendasikan oleh PHRI dan diberi izin oleh Satgas Penanganan Covid-19 dengan pertimbangan kesiapan sarana dan prasarananya," ucap Wiku dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: 6 Fakta di Balik Rekayasa Isu Babi Ngepet di Depok, Pelaku Tokoh Masyarakat yang Ingin Terkenal

Namun, Wiku tak menjawab dengan tegas saat ditanya soal pengawasan saat karantina di hotel tersebut. Ia hanya meminta masyarakat dan petugas mengikuti aturan yang ada.

"Mohon bagi masyarakat dan petugas di lapangan sama-sama mendukung dalam mematuhi peraturan yang telah dibuat demi keamanan dan keselamatan bersama," katanya.

Penghuni Apartemen Oakwood PIK melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/4/2021). Mereka menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina bagi WNA.

Baca juga: Kisah Prada Ilham, Sebar Hoaks untuk Serbu Polsek Ciracas yang Berujung Vonis Penjara dan Dipecat dari TNI

Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 sambil membentangkan spanduk penolakan.

Mereka juga mempertanyakan prosedur protokol kesehatan bagi WNA yang melakukan karantina mandiri.

Pasalnya, para WNA yang melakukan isolasi mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.

Baca juga: Fakta 115 Travel Gelap Ditindak, Tawarkan Jasa Mudik via Medsos hingga Pasang Tarif Tinggi

Koalisi warga yang tergabung dalam Laporcovid-19 juga menyoroti karantina di Hotel Oakwood di mana para WNA bebas berkeliaran.

Akun Twitter @laporcovid mengunggah tangkapan layar Instagram sejumlah WNA yang mengakui bahwa mereka dibebaskan oleh pihak hotel untuk berkeliaran di lobi hingga kolam renang selama masa karantina.

Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob memastikan, pihaknya sudah menegaskan kepada para WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama karantina.

"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," ujar Christian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com