JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib para sopir travel gelap menjelang Lebaran di tengah aturan larangan mudik saat ini bagai makan buah simalakama.
Jika beroperasi, mereka dan kendaraannya akan ditindak polisi. Namun, jika berhenti beroperasi, mereka khawatir sulit makan karena kehilangan penghasilan.
Baca juga: Fakta 115 Travel Gelap Ditindak, Tawarkan Jasa Mudik via Medsos hingga Pasang Tarif Tinggi
Seperti yang dialami Sugeng, misalnya. Sopir travel gelap ini hanya dapat duduk melamun di sela-sela deretan minibus elf yang terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
Dia menjadi salah satu sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Penindakan terhadap travel gelap yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tak memiliki izin trayek.
"Iya kami tahu kami travel gelap, karena tidak ada surat izin untuk mengangkut penumpang, makanya kena operasi, dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Sugeng kepada Kompas.com.
Baca juga: 115 Travel Gelap Pembawa Penumpang Mudik Ditilang, Kendaraan Disita hingga Setelah Lebaran
Sejak terjaring Selasa malam, Sugeng hanya bertahan di minibus atau elf yang digunakannya selama beberapa bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Matanya memerah dan suaranya pelan saat menceritakan kronologi terkena operasi polisi.
Kala itu, Sugeng terjaring saat membawa dua orang penumpang tujuan Jakarta-Jawa Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.