Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Syarat Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik, Begini Bentuk SIKM

Kompas.com - 07/05/2021, 13:58 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa larangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter resminya @aniesbaswedan pada Jumat (7/5/2021).

Pemberlakuan SIKM, kata Anies, sesuai dengan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Resmi, Ini Cara Membuat SIKM Jakarta lewat JakEVO

"Bijak mengajukan #SIKM. Selalu patuhi prokes yang ada dengan disiplin tinggi, hindari kerumunan, batasi mobilitas, #dirumahaja lebih baik," ujar Anies sambil menyertakan tagar #JagaJakarta, #lebarandijakarta, dan #pandemibelumusai.

Anies juga menyertakan syarat dan ketentuan pengajuan SIKM sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 569 Tahun 2021 yang baru saja ia terbitkan demi mendukung aturan larangan mudik Satgas Covid-19.

Serba-serbi SIKM

Adapun SIKM berlaku bagi setiap warga Jakarta yang akan keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik, seperti:

  • Kunjungan keluarga sakit,
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,
  • Ibu hamil didampingi 1 orang keluarga,
  • Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Pengajuan SIKM dapat dilakukan melalui https://jakevo/jakarta.go.id. Setelah mendaftar dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, surat akan diterbitkan secara online melalui jakevo.

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Penerbitan SIKM maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Pemegang SIKM harus membawa hasil negatif Covid-19 yang diambil melalui tes GeNose, rapid test antigen dan RT PCR. Sampel diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan atau kelengkapan yang wajib diunggah berbeda-beda, tergantung tujuan dari perjalanan tersebut. Persyaratan dapat dilihat di infografik berikut:

Persyaratan/kelengkapan yang wajib diunggah untuk mendapatkan SIKMPemprov DKI Jakarta Persyaratan/kelengkapan yang wajib diunggah untuk mendapatkan SIKM

Adapun contoh SIKM juga dapat dilihat di gambar di bawah ini, sebagaimana diunggah oleh Anies melalui akun Twitternya.

Contoh SIKMPemprov DKI Jakarta Contoh SIKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com