JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap orang yang berangkat kerja ke Jakarta, termasuk dari kawasan aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) wajib memiliki surat tugas dari kantor masing-masing.
Dia mengatakan, surat tugas tersebut untuk membedakan pelaku perjalanan yang hendak bekerja atau orang yang akan melakukan mudik lokal.
"Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung
Kebijakan tersebut diberlakukan setelah adanya larangan mudik lokal di kawasan aglomerasi oleh pemerintah pusat.
Arifin mengatakan, surat tugas harus sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai dokumen perjalanan pada saat larangan mudik 7-16 Mei 2021.
"Jadi kalau ada (surat tugas) ya kita lihat betulkah dia sebagai pegawai di perusahaan itu dan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Arifin.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Nilai Penerapan Larangan Mudik di Jabodetabek Terlambat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.