JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai periode larangan mudik Lebaran.
Baca juga: Ketua Arisan Lebaran di Bekasi Sebut Uang Rp 950 Juta Dicuri, Peserta Laporkan Dugaan Penipuan
Masyarakat dilarang untuk meninggalkan domisili masing-masing ke luar daerah atau provinsi selama periode tersebut.
Tujuan larangan itu adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Akan tetapi, Satgas Covid-19 kemudian menyatakan bahwa larangan mudik juga berlaku bagi warga di wilayah aglomerasi atau pemusatan kawasan tertentu seperti Jabodetabek.
Padahal, pada SE tadi, masyarakat Jabodetabek diizinkan mudik di sekitar wilayah aglomerasi itu.
Larangan mudik di wilayah aglomerasi ini disampaikan juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Kompas.com merangkum respons pemerintah daerah di Jabodetabek perihal pernyataan dari Satgas Covid-19 tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku bingung dengan pernyataan Wiku bahwa larangan mudik juga berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi," kata Arief melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021) malam.
Arief kini hanya menunggu Pemerintah Pusat mengeluarkan SE terkait yang sesuai dengan pernyataan Wiku.
"Trus sekarang tiba-tiba ganti. Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja," sambungnya.
Baca juga: Pengajuan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Keluarga dan Kuasa Hukum Jadi Penjamin
Meski begitu, Arief meminta Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan peraturan tegas dan tidak berubah-ubah perihat mudik di wilayah aglomerasi.
"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya," urai Arief.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.