JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan masih banyak warga yang bingung dengan ketentuan dan pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Terutama untuk warga Jakarta yang hendak keluar daerah saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM," kata August dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
August mengatakan masyarakat bingung karena sosialisasi dari pemerintah sangat minim mengenai SIKM.
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung
Pemprov DKI, kata August, menerbitkan aturan penerbitan SIKM dua hari sebelum diberlakukan larangan mudik dan tanpa adanya sosialisasi yang baik.
"Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini," ucap dia.
Padahal, August bertutur, pengurusan SIKM membutuhkan sejumlah surat keterangan sebagai syarat sehingga butuh waktu untuk mengurusnya.
Sosialisasi yang minim, menurut dia, akan berdampak pada urusan administrasi di tempat-tempat pembuat surat keterangan seperti fasilitas kesehatan dan kelurahan.
"Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat," ujar dia.
Baca juga: Dishub DKI: Pergerakan Warga di Kawasan Jabodetabek Tak Perlu SIKM
Selain itu, August juga menyoroti fasilitas Jakevo yang menjadi satu-satunya situs pengajuan SIKM selama larangan mudik berlangsung.
Dia khawatir situs terlalu banyak mengakses sehingga tidak bisa melayani pengajuan SIKM secara maksimal.
"Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM," kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya pelaku perjalanan keluar daerah Jabodetabek diwajibkan untuk membawa dokumen perjalanan berupa SIKM dan hasil tes Covid-19.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.