Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangsel Nilai Penerapan Larangan Mudik di Jabodetabek Terlambat

Kompas.com - 07/05/2021, 14:18 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menilai pemberlakuan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek yang disampaikan pemerintah pusat terlambat.

Pasalnya, sebagian besar warga telanjur mengetahui bahwa bepergian di dalam wilayah Jabodetabek tak dilarang pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Iya karena sudah telanjur tahunya kan boleh di aglomerasi, dan mereka (bepergian) menggunakan kendaraan pribadi," ujar Benyamin saat ditemui di Balai Kota Tangerang Selatan, Jumat (6/5/2021).

Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek: Pusat Berubah-ubah, Kepala Daerah Bingung

Menurut Benyamin, sulit untuk mencegah atau menyekat pergerakan warga agar tidak mudik lokal atau bepergian di wilayah Jabodetabek.

Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan hanya bisa mengimbau masyarakat agar menjaga kesehatan dan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Ya sekarang kondisinya sudah begini. Agak sulit untuk mencegah masyarakat untuk tidak mudik lokal," kata Benyamin.

"Yang kami harapkan mereka bisa menjaga kesehatan selama perjalanan dari tempat mudik sampai kembali ke (wilayah) kita," pungkasnya.

Baca juga: Mudik di Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Tangerang: Kami di Lapangan Bingung

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun," lanjutnya.

Baca juga: Kasatpol PP DKI: Berangkat Kerja dari Bodetabek ke Jakarta Harus Ada Surat Tugas Kantor

Hal ini, menurut dia, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang atau selama 12 hari.

Baca juga: Jadi Syarat Keluar-Masuk Jakarta saat Larangan Mudik, Begini Bentuk SIKM

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu, baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com